Minggu, 20 November 2011

PRINSIP-PRINSIP RULE OF LAW SECARA FORMAL DI INDONESIA


PRINSIP-PRINSIP RULE OF LAW SECARA FORMAL DI INDONESIA
Di Indonesia,prinsip-prinsip RULE OF LAW secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu.
1.      Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3);
2.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat1);
3.       Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1);
4.      Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 ayat 1);
5.       Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 ayat 2)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar